ketika bencana alam banjir dan tanah longsor menewaskan puluhan warga, orang-orang pun sadar bahwa mereka telah kehilangan semua fungsi hutan. pohon-pohon peindung yg sekaligus menahan atau menangkap air hujan diperbukitan daratan tinggi pulau itu telah habis ditebang hanya untuk memuaskan nafsu keserakahan materi sesaat.padahal, hasil jual kayu hutan itu sama sekali tidak membuat rakyat sekitar menjadi sejahtera.
sebaliknya, tindakan penebangan kayu hutan itu justru menjadikan penduduk yang sudah sengsaram semakin menderita karena bencana banjir dan longsor yang telah melululantahkan perkampungan mereka. hutan alam yang sebenarnya mampu memberikan manfaat bagi kehidupan mereka berubah menjadi murka dan menimbulkan bencana.
terbukti, kerugian yang ditimbulkan akibat penebangan liar itu sungguh tidak ternilai. selain harta, jiwa manusia juga plasma nutfah serta ekologi sumber daya hutan yang sebenarnya berguna untuk kehidupan manusia juga musnah. fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial sumber daya hutan itu hancur sekaligus. tidak ada hutan, tidak ada masa depan.
penebangan liar yang tidak terkendali dewasa ini merupakan masalah serius yg dihadapi sektor kehutanan. kasus ini menjadi sorotan dunia.penebangan liar berlangsung karna didukung lemahnya penegakan hukum.
penebangan liar disertai penjarahan hutan sangat marak terutama di perbatasan kalimantan -- serawak -- karna melibatkan berbagai pihak, mulai dari anggota masyarakat hingga aparat. situasi telah mempercepat laju degradasi hutan tropis indonesia yang sekaligus merupakan paru - paru dunia. penebangan liar itu sudah tidak memedulikan lagi apakah yang mereka babat adalah hutan produksi, hutan konservasi, ataupun hutan lindung.
kondisi sumber daya hutan (SDH) yg semakin rusak dari hari ke hari tampaknya tidak akan membaik dalam waktu dekat ini. tidak stabilnya politik dan penyelenggaraan kehutanan sejak medio tahun 1998 yang semakin bertambah buruk pada akhir-akhir ini menjadi dorongan kuat meningkatnya degradasu dan deforestasi hutan (penurunan dan pemusnahan hutan)
"angka penurunan hutan yang kini dinyatakan mencapai 1,6-1,8 juta hektar pertahun sangat mungkin meningkat cepat dalam lima tahun mendatang". transtoto handari pengamat ekonomi kehutanan memprediksi pengamat ekonomi kehutanan memprediksi. bahkan, bank dunia telah memperkirakan bahwa seluruh hutan alami di sumatera akan hilang pada tahun 2005 - 2010 dan di kalimantan pd tahun 2010 - 2015.
penegakan hukum yang selama ini menjadi titik lemah pengamanan hutan harus diprioritaskan secara sungguh-sunguh. integritas moral dalam menjaga kekayaan alam hutan harus mampu ditumbuhkan secara swadiri di setiap aparat kehutaan ataupun pihak-pihak yang terkait seperti pengusaha perkayuan dan masyarakat.
hal yang tidak boleh dilupakan, tanggung jawab pelestarian pemanfaatan SDH ini bukan hanya berada dipundak departemen kehutanan, melainkan kini justru merupakan tugas utama pemerintah daerah dengan seluruh aparatnya. menurut transtoto, kekayaan SDH yang sangat melimpah seharusnya dapat digunakan sebagai modal kesejahteraan dalam pembangunan nasional dan regional.
Kamis, 30 September 2010
Tanggung Jawab Sosial Manajer
Tanggung Jawab Sosial Manajer / Perusahaan
Tanggung jawab sosial
Dalam hubungan bisnis dan pemangku kepentingan (stakeholder) pada tahap awal diakui bahwa tanggung jawab sosial adalah fungsi pemerintah, bukan tanggung jawab bisnis ataupun perusahaan. Pendapat ini tentunya terjadi pada awal dekade dimana hasil alam masih berlimpah, persaingan industri tidak ketat, dan tuntutan pemangku kepentingan terhadap perusahaan belum tinggi. Dapat dicatata pendapat Friedman dalam Robin, F (2008) hal 232. menuliskan bahwa The business of business is to maximise profits, to earn a good return on capital invested and to be good corporate citizen obeying the law- no more and no less. Sejalan evolusi pada seluruh bidang, termasuk adanya globalisasi, hal demikian berubah drastis.
Dalam perkembangan bisnis baru, diakui bahwa tanggung jawab sosial perusahaan yang dikenal sebagai Community Social Responsibility (CSR) adalah fungsi perusahaan. Adapun “desakan” untuk itu bersumber dari banyak hal baik karena tekanan global maupun regional. Bilamana dikaitkan fungsi maka ini dilakukan secara sukarela (voluntary) bukan karena adanya paksaan dari luar, utamanya dari pemerintah. Lebih dari itu, pembeda terminologi CSR dengan penerapan sebelumnya terletak kepada fungsi “tanggung jawab ” yang bermakna bahwa CSR sifatnya datang dari perusahaan.
Banyak konsep CSR yang dipubllikasikan, Wibisono (2007) melaporkan CSR bahwa CSR didefinisikan sebagai komitmen dunia usaha untuk terus-menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontibusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas. Dalam versi World Bank CSR didefinisikan sebagai “the comitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both and good fo business development”
Dalam batasan demikian, maka CSR sesungguhnya merupakan konsep dan program yang menucnul secara sukarela, karena perusahaan menganggap penting sehingga harus diformulasikan sedemikian rupa. Selanjutnya, di dalam konsep CSR terdapat berbagai aspek seperti nilai, kultur, kompetensi, sejarah perusahaan bahkan etika yang dijadikan dasar bertindak oleh seluruh pihak internal manajemen perusahaan .
Isu terkait dengan CSR senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan dinamika dan kesadaran tetang kebutuhan bersama. Isu yang terkait utamnya adalah Good Corporate Governance, Sustainable Development, sampai ke Daya Saing. Bilamana isu ini disimak lebih dalam, maka ditemukan bahwa penerapan CSR saling menopang dengan dimensi-dimensi tersebut. Bila dikatikan dengan corporate governance maka penakanan CSR adalah pelibatan stakeholder dalam tatakelola perusahaan. Semantara itu bila dikaitkan dengan isu keberlanjutan, penekanannya adalah bahwa bisnis yang dapat berkelanjutan apabila didukung oleh pemangku kepentingan. Selanjutnya bila dikaitkan dengan konsep daya saing, maka sisi pelaksanaan CSR adalah dalam rangka membangun daya saing bisnis baik di tingkat regional maupun global (Zadek, 2006)
Dalam hubungannya dengan tanggung jawab sosial, prinsip sederhana yang mendasari perkembangannya adanya satu pengakuan prinsip mutualisme, dimana antara perusahaan dan masyarakat harus hidup berdampingan dan saling memberikan manfaat bersama. Hal ini kemudian diakui oleh bisnis bahwa hanya dengan masyarakat – yang dikenal juga dengan sebutan stakeholder yang kuat – maka bisnis dapat berkembang dengan baik.
Dalam perkembangan yang lebih lanjut, perkembangan teknologi menjadi isu yang paling dominan sebagai bagian daripada tanggung jawab sosial. Teknologi cloning misalnya telah berkembang demikian pesat, akan tetapi tetap dilaksanakan untuk mengapresiasi keberdaan daripada manusia dan masyarakat. Demikian juga dengan teknologi transgenik di bidang budidaya secara teknologi telah lolos akan tetapi secara sosial dan kemasyarakatan masih terus dipertanyakan. Sesuai dengan penjelasan di atas, fokus diskusi pada studi ini adalah bagaimanakah model pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan dalam presfektif penggunaan hasil penelitian dan teknologi.
2. Tanggung jawab sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial dewasa ini sudah menjadi bagian daripada orientasi bisnis. Prinsip ketergantngan dan manfaat bersama ternyata menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan atau implementasi program tanggung jawab sosial. Terminologi Tanggung jawab Sosial (social responsibility) sendiri terkait dengan banyak istilah. Waddock dalam Meehan (2006) menjelaskan 9 istilah yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial: 1) corporate social responsibility (CSR), 2) corporate social perfomance (CSP), 3) alternative CSR3c, 4) Corporate responsibility, 5) Stakeholder approcah, 6) Business ethics and values, inclding nature-based values, 7) Boundary-spanning functions including, Corporate Community Involvement (CCI), dan 9) Corporate Citizenship (CC).
Substansi daripada istilah ini dari masa ke masa mengalami perubahan. Pada tahun 60an, tanggung jawab sosial lebih berintikan “charity” perusahaan kepada lingkungan yang mengambil berbagai bentuk, berbeda antara satu perusahaan terhadap perusahaan lain. Sudah tentu, model charity seperti itu susah untuk dievaluasi manfaat dan dampaknya. Model pyramida yang dikembangkan Carrol sangat dominan dalam penjelasan tanggung jawab sosial, Caroll menjelaskan kaitan antara satu bidang tanggung jawab sosial korporasi dengan bidang lain. Dari semua model di atas, salah satu yang dominan dikembangkan sekarang ini ada model pendekatan yang dikembangkan yaitu model pendekatan stakeholder (5). Model ini menjelaskan rinci peran pemangku kepentingan dan fungsinya kepada perusahaan. Dengan identifikasi peran dan kepentingan, maka perusahaan dapat mengintegrasikannya ke dalam satu pencapaian tujuan. Sementara Meehan sendiri lebih menggunakan model 3C-SR, dimana inti dari 3C adalah Commitment, Consistency dan Connection, dan patut dicatat tidak kedua model ini sesungguhnya berbeda pandangna, pada model 3C lebih menekankan konsep yang kemudian diurut menjadi operasional.
Di Indonesia, masalah tanggung jawab sosial bisnis menjadi isu yang belum terslesaikan dengan baik. Menurut UU No 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas telah dinyatakan bahwa tanggung jawab Sosial adalah bagian daripada tugas perseroan, oleh karena itu perseroan harus menyediakan dana. Artinya komponen biaya tanggung jawab sosial bukan lagi didasarkan kepada skema kalau perusahaan punya dana, akan tetapi di awal perusahaan telah diharuskan mencantumkan dana tanggung jawab sosial. Konsep ini menjustifikasi anggaran di tingkat manajemen puncak yang belum tentu mendapat pengesahan. Lebih dari itu, perseroan diharuskan menyampaikan laporan.
Selain aturan ini masih ada program lain bersifat insentif dan fasilitatif, yaitu PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) yang dimaksudkan untuk mendorong perusahaan peserta meningkatkan prestasi mereka dalam program lingkungan hidup secara luas. Sesuai dengan prinsip dasar PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan diseinsentif reputasi dengan pelibatan masyarakat dan sekaligus sebagai wujud dari pelaksanaan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997 pasal 5 ayat 2 tentang hak masyarakat atas infomasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan yang terlibat dalam program mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, karena hasil peringkat dimumkan terbuka, yang baik diberi hadiah, pihak manajemen merasa manfaat langsung. Walau program ini tidak bisa disamakan dengan program tanggung jawab sosial, karena kecenderungan pada program ini adalah masalah lingkungan.
Bersamaan dengan pandangan ini dikenal istilah stakeholder dalam terminologi Indonesia dikenal sebagai pemangku kepentingan . Jadi kalau tuga perusahaan pada awalnya adalah untuk menciptakan keuntungan kepada pemilik saham (shareholder), maka tugas ini telah berobah menjadi memberikan manfaat kepada stakeholder. Dari hasil penelusuran studi literatur diketahui bahwa banyak penulis mengacu kepada pendapat Carol (1979) yang mengidentifikasi bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah: 1) ekonomi, 2) legal, 3) ethical, 4) diskresionary. Masing-masing tanggung jawab sosial ini dijelaskan sebagai berikut (Jamali, D. 208)
1) Ekonomi mislanya berkaitan dengan menyediakan ROI kepada pemegang saham, menciptakan pekerjaan dan pengupahan yang adil, menemukan sumberdaya baru, mempromosikan penggunaan teknologi lanjutan, inovasi, dan menciptakan barang dan jasa yang baru.
2) Legal berkaitan dengan peran perusahaan memainkan peran sesuai dengan peraturan dan prosedur. Dalam kaitan ini masyarakat mengharapkan agar perusahaan dapat memenuhi visi dan misi yang diusungnya.
3) Etika diharapkan agar pelaku bisnis mempunyai moral, etika kerja dimana perusahaan berada. Etika tidak harus sesuai dengan apa yang diatur dalam aturan formal, akan tetapi dapat memenuhi harapan masyarakat terhadap perusahaan , misalnya menghargai masyarakat, menghidnari pencideraan masyarakat, dan mencegah adanya bencana bagi masyarakat.
4) Berkaitan dengan penilaian, pilihan perusahaan dalam hal kegiatan yang diharapkan kembali kepada masyarakat.
Tentang dampak hubungan baik antara perusahaan dengan pemangku kepentingan , Kotter J dan James (1992) dalam Svendensen et.al. (2000) laporannya tentang Corporate Culture yang dilaporkan Harvard, menunjukkan bahwa selama 11 tahun pemantauannya menunjukkan bahwa dari sisi: pertumbuhan penjualan dan pertumbuhan karyawan, perusahaan yang berorienatasi keapada stakeholder berikenerja lebih baik dbanding dengan perusahaan yang berorientasi pada pemegang saham. Dicatat juga bahwa manajemen yang menerapkan visi lebih memberikan fokus kepada stakeholder daripada pemegang saham. Laporan ini senada dengan hasil penelitian tentang Living Company (1997) dimana ditemukan bahwa perusahaan yang berorientasi kepada pemangku kepentingan tetap berada pada hubungan yang harmonis dengan lingkungan nya dengan tetap menjada hubungan kuat dengan lingkungan. Hal demikian dimungkinkan karena manfaat yang diterima perusahaan yang berorientasi kepada pelanggan akan memberikan manfaat yang berkelanjutan terhadap perusahaan.
Sumber : putriihiphop.ngeblogs.com/…/tanggung-jawab-sosial-manajer-perusahaan/ –
Tanggung jawab sosial
Dalam hubungan bisnis dan pemangku kepentingan (stakeholder) pada tahap awal diakui bahwa tanggung jawab sosial adalah fungsi pemerintah, bukan tanggung jawab bisnis ataupun perusahaan. Pendapat ini tentunya terjadi pada awal dekade dimana hasil alam masih berlimpah, persaingan industri tidak ketat, dan tuntutan pemangku kepentingan terhadap perusahaan belum tinggi. Dapat dicatata pendapat Friedman dalam Robin, F (2008) hal 232. menuliskan bahwa The business of business is to maximise profits, to earn a good return on capital invested and to be good corporate citizen obeying the law- no more and no less. Sejalan evolusi pada seluruh bidang, termasuk adanya globalisasi, hal demikian berubah drastis.
Dalam perkembangan bisnis baru, diakui bahwa tanggung jawab sosial perusahaan yang dikenal sebagai Community Social Responsibility (CSR) adalah fungsi perusahaan. Adapun “desakan” untuk itu bersumber dari banyak hal baik karena tekanan global maupun regional. Bilamana dikaitkan fungsi maka ini dilakukan secara sukarela (voluntary) bukan karena adanya paksaan dari luar, utamanya dari pemerintah. Lebih dari itu, pembeda terminologi CSR dengan penerapan sebelumnya terletak kepada fungsi “tanggung jawab ” yang bermakna bahwa CSR sifatnya datang dari perusahaan.
Banyak konsep CSR yang dipubllikasikan, Wibisono (2007) melaporkan CSR bahwa CSR didefinisikan sebagai komitmen dunia usaha untuk terus-menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontibusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas. Dalam versi World Bank CSR didefinisikan sebagai “the comitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both and good fo business development”
Dalam batasan demikian, maka CSR sesungguhnya merupakan konsep dan program yang menucnul secara sukarela, karena perusahaan menganggap penting sehingga harus diformulasikan sedemikian rupa. Selanjutnya, di dalam konsep CSR terdapat berbagai aspek seperti nilai, kultur, kompetensi, sejarah perusahaan bahkan etika yang dijadikan dasar bertindak oleh seluruh pihak internal manajemen perusahaan .
Isu terkait dengan CSR senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan dinamika dan kesadaran tetang kebutuhan bersama. Isu yang terkait utamnya adalah Good Corporate Governance, Sustainable Development, sampai ke Daya Saing. Bilamana isu ini disimak lebih dalam, maka ditemukan bahwa penerapan CSR saling menopang dengan dimensi-dimensi tersebut. Bila dikatikan dengan corporate governance maka penakanan CSR adalah pelibatan stakeholder dalam tatakelola perusahaan. Semantara itu bila dikaitkan dengan isu keberlanjutan, penekanannya adalah bahwa bisnis yang dapat berkelanjutan apabila didukung oleh pemangku kepentingan. Selanjutnya bila dikaitkan dengan konsep daya saing, maka sisi pelaksanaan CSR adalah dalam rangka membangun daya saing bisnis baik di tingkat regional maupun global (Zadek, 2006)
Dalam hubungannya dengan tanggung jawab sosial, prinsip sederhana yang mendasari perkembangannya adanya satu pengakuan prinsip mutualisme, dimana antara perusahaan dan masyarakat harus hidup berdampingan dan saling memberikan manfaat bersama. Hal ini kemudian diakui oleh bisnis bahwa hanya dengan masyarakat – yang dikenal juga dengan sebutan stakeholder yang kuat – maka bisnis dapat berkembang dengan baik.
Dalam perkembangan yang lebih lanjut, perkembangan teknologi menjadi isu yang paling dominan sebagai bagian daripada tanggung jawab sosial. Teknologi cloning misalnya telah berkembang demikian pesat, akan tetapi tetap dilaksanakan untuk mengapresiasi keberdaan daripada manusia dan masyarakat. Demikian juga dengan teknologi transgenik di bidang budidaya secara teknologi telah lolos akan tetapi secara sosial dan kemasyarakatan masih terus dipertanyakan. Sesuai dengan penjelasan di atas, fokus diskusi pada studi ini adalah bagaimanakah model pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan dalam presfektif penggunaan hasil penelitian dan teknologi.
2. Tanggung jawab sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial dewasa ini sudah menjadi bagian daripada orientasi bisnis. Prinsip ketergantngan dan manfaat bersama ternyata menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan atau implementasi program tanggung jawab sosial. Terminologi Tanggung jawab Sosial (social responsibility) sendiri terkait dengan banyak istilah. Waddock dalam Meehan (2006) menjelaskan 9 istilah yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial: 1) corporate social responsibility (CSR), 2) corporate social perfomance (CSP), 3) alternative CSR3c, 4) Corporate responsibility, 5) Stakeholder approcah, 6) Business ethics and values, inclding nature-based values, 7) Boundary-spanning functions including, Corporate Community Involvement (CCI), dan 9) Corporate Citizenship (CC).
Substansi daripada istilah ini dari masa ke masa mengalami perubahan. Pada tahun 60an, tanggung jawab sosial lebih berintikan “charity” perusahaan kepada lingkungan yang mengambil berbagai bentuk, berbeda antara satu perusahaan terhadap perusahaan lain. Sudah tentu, model charity seperti itu susah untuk dievaluasi manfaat dan dampaknya. Model pyramida yang dikembangkan Carrol sangat dominan dalam penjelasan tanggung jawab sosial, Caroll menjelaskan kaitan antara satu bidang tanggung jawab sosial korporasi dengan bidang lain. Dari semua model di atas, salah satu yang dominan dikembangkan sekarang ini ada model pendekatan yang dikembangkan yaitu model pendekatan stakeholder (5). Model ini menjelaskan rinci peran pemangku kepentingan dan fungsinya kepada perusahaan. Dengan identifikasi peran dan kepentingan, maka perusahaan dapat mengintegrasikannya ke dalam satu pencapaian tujuan. Sementara Meehan sendiri lebih menggunakan model 3C-SR, dimana inti dari 3C adalah Commitment, Consistency dan Connection, dan patut dicatat tidak kedua model ini sesungguhnya berbeda pandangna, pada model 3C lebih menekankan konsep yang kemudian diurut menjadi operasional.
Di Indonesia, masalah tanggung jawab sosial bisnis menjadi isu yang belum terslesaikan dengan baik. Menurut UU No 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas telah dinyatakan bahwa tanggung jawab Sosial adalah bagian daripada tugas perseroan, oleh karena itu perseroan harus menyediakan dana. Artinya komponen biaya tanggung jawab sosial bukan lagi didasarkan kepada skema kalau perusahaan punya dana, akan tetapi di awal perusahaan telah diharuskan mencantumkan dana tanggung jawab sosial. Konsep ini menjustifikasi anggaran di tingkat manajemen puncak yang belum tentu mendapat pengesahan. Lebih dari itu, perseroan diharuskan menyampaikan laporan.
Selain aturan ini masih ada program lain bersifat insentif dan fasilitatif, yaitu PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) yang dimaksudkan untuk mendorong perusahaan peserta meningkatkan prestasi mereka dalam program lingkungan hidup secara luas. Sesuai dengan prinsip dasar PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan diseinsentif reputasi dengan pelibatan masyarakat dan sekaligus sebagai wujud dari pelaksanaan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997 pasal 5 ayat 2 tentang hak masyarakat atas infomasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan yang terlibat dalam program mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, karena hasil peringkat dimumkan terbuka, yang baik diberi hadiah, pihak manajemen merasa manfaat langsung. Walau program ini tidak bisa disamakan dengan program tanggung jawab sosial, karena kecenderungan pada program ini adalah masalah lingkungan.
Bersamaan dengan pandangan ini dikenal istilah stakeholder dalam terminologi Indonesia dikenal sebagai pemangku kepentingan . Jadi kalau tuga perusahaan pada awalnya adalah untuk menciptakan keuntungan kepada pemilik saham (shareholder), maka tugas ini telah berobah menjadi memberikan manfaat kepada stakeholder. Dari hasil penelusuran studi literatur diketahui bahwa banyak penulis mengacu kepada pendapat Carol (1979) yang mengidentifikasi bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah: 1) ekonomi, 2) legal, 3) ethical, 4) diskresionary. Masing-masing tanggung jawab sosial ini dijelaskan sebagai berikut (Jamali, D. 208)
1) Ekonomi mislanya berkaitan dengan menyediakan ROI kepada pemegang saham, menciptakan pekerjaan dan pengupahan yang adil, menemukan sumberdaya baru, mempromosikan penggunaan teknologi lanjutan, inovasi, dan menciptakan barang dan jasa yang baru.
2) Legal berkaitan dengan peran perusahaan memainkan peran sesuai dengan peraturan dan prosedur. Dalam kaitan ini masyarakat mengharapkan agar perusahaan dapat memenuhi visi dan misi yang diusungnya.
3) Etika diharapkan agar pelaku bisnis mempunyai moral, etika kerja dimana perusahaan berada. Etika tidak harus sesuai dengan apa yang diatur dalam aturan formal, akan tetapi dapat memenuhi harapan masyarakat terhadap perusahaan , misalnya menghargai masyarakat, menghidnari pencideraan masyarakat, dan mencegah adanya bencana bagi masyarakat.
4) Berkaitan dengan penilaian, pilihan perusahaan dalam hal kegiatan yang diharapkan kembali kepada masyarakat.
Tentang dampak hubungan baik antara perusahaan dengan pemangku kepentingan , Kotter J dan James (1992) dalam Svendensen et.al. (2000) laporannya tentang Corporate Culture yang dilaporkan Harvard, menunjukkan bahwa selama 11 tahun pemantauannya menunjukkan bahwa dari sisi: pertumbuhan penjualan dan pertumbuhan karyawan, perusahaan yang berorienatasi keapada stakeholder berikenerja lebih baik dbanding dengan perusahaan yang berorientasi pada pemegang saham. Dicatat juga bahwa manajemen yang menerapkan visi lebih memberikan fokus kepada stakeholder daripada pemegang saham. Laporan ini senada dengan hasil penelitian tentang Living Company (1997) dimana ditemukan bahwa perusahaan yang berorientasi kepada pemangku kepentingan tetap berada pada hubungan yang harmonis dengan lingkungan nya dengan tetap menjada hubungan kuat dengan lingkungan. Hal demikian dimungkinkan karena manfaat yang diterima perusahaan yang berorientasi kepada pelanggan akan memberikan manfaat yang berkelanjutan terhadap perusahaan.
Sumber : putriihiphop.ngeblogs.com/…/tanggung-jawab-sosial-manajer-perusahaan/ –
Evolusi Teori Manajemen
A. Teori Manajemen Ilmiah / Klasik
Variabel yang diperhatikan dalam manajemen ilmiah :
1. Pentingnya peran manajer
2. Pemanfaatan dan pengangkatan tenaga kerja
3. Tanggung jawab kesejahteraan karyawan
4. Iklim kondusif
Manajemen ilmiah memperhatikan prinsip-prinsip pembagian kerja.
A.1. Robert Owen (1771 - 1858)
Menekankan tentang peranan sumberdaya manusia sebagai kunci keberhasilan perusahaan.
Dilatar-belakangi oleh kondisi dan persyaratan kerja yang tidak memadai, dimana kondisi kerja
sebelumnya dan kehidupan pekerja pada masa itu sangat buruk.
A.2. Charles Babbage (1792 - 1871)
Menganjurkan untuk mengadakan pembagian tenaga kerja dalam kaitannya dengan pembagian
pekerjaan. Sehingga setiap ekerja dapat dididik dalam suatu keterampilan khusus. Setiap
pekerja hanya dituntut tanggungjawab khusus sesuai dengan spesialisasinya.
A.3. Frederick W. Taylor :
Merupakan titik tolak penerapan manajemen secara ilmiah hasil penelitian tentang studi waktu
kerja (time & motion studies). Dengan penekanan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
dikorelasikan dengan upah yang diterima. Metode ini disebut sistem upah differensial.
A.4. Hennry L. Gantt (1861 - 1919) :
Gagasannya mempunyai kesamaan dengan gagasan Taylor, yaitu :
1. Kerjasama saling menguntungkan antara manajer dan karyawan.
2. Mengenal metode seleksi yang tepat.
3. Sistem bonus dan instruksi.
Akan tetapi Hennry menolak sistem upah differensial. Karena hanya berdampak kecil terhadap
motivasi kerja.
A.5. Frank B dan Lillian M. Gilbreth (1868 - 1924 dan 1878 - 1972) :
Berdasarkan pada gagasan hasil penelitian tentang hubungan gerakan dan kelelahan dalam
pekerjaan. Menurut Frank, antara gerakan dan kelelahan saling berkaitan. Setiap gerakan
yang dihilangkan juga menimbulkan kelelahan. Menurut Lillian, dalam pengaturan untuk
mencapai gerakan yang efektif dapat mengurangi kelelahan.
A.6. Herrrington Emerson (1853 - 1931) :
Berpendapat bahwa penyakit yang mengganggu sistem manajemen dalam industri adalah
adanya pemborosan dan inefisinesi. Oleh karena itu ia menganjurkan :
1. Tujuan jelas
2. Kegiatan logis
3. Staf memadai
4. Disiplin kerja
5. Balas jasa yang adil
6. Laporan terpecaya
7. Urutan instruksi
8. Standar kegiatan
9. Kondisi standar
10. Operasi standar
11. Instruksi standar
12. Balas jasa insentif
B. Teori Organisasi Klasik
B.1. Fayol (1841 - 1925) :
Teori organisasi klasik mengklasifikasikan tugas manajemen yang terdiri atas :
1. Technical ; kegiatan memproduksi produk dan mengoranisirnya.
2. Commercial ; kegiatan membeli bahan dan menjual produk.
3. Financial ; kegiatan pembelanjaan.
4. Security ; kegiatan menjaga keamanan.
5. Accountancy ; kegiatan akuntansi
6. Managerial ; melaksanakan fungsi manajemen yang terdiri atas :
- Planning ; kegiatan perencanaan<>
- Organizing ; kegiatan mengorganiisasikaan
- Coordinating ; kegiatan pengkoorrdinasiian
- Commanding ; kegiatan pengarahann
- Controlling ; kegiatan penngawasaan
Selain hal tersebut diatas, asas-asa umum manajemen menurut Fayol adalah :
- Pembagian kerja
- Asas wewenang dan tanggungjawab<>
- Disiplin
- Kesatuan perintah
- Kesatuan arah
- Asas kepentingan umum
>
- Pemberian janji yang wajar
- Pemusatan wewenang
- Rantai berkala
- Asas keteraturan
- Asas keadilan
- Kestabilan masa jabatan
- Inisiatif
- Asas kesatuan
B.2. James D. Mooney :
Menurut James, kaidah yang diperlukan dalam menetapkan organisasi manajemen adalah :
a. Koordinasi
b. Prinsip skala
c. Prinsip fungsional
d. Prinsip staf
C. Teori Hubungan Antar Manusia (1930 - 1950)
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan psikologis terhadap bawahan, yaitu dengan
mengetahui perilaku individu bawahan sebagai suatu kelompok hubungan manusiawi untuk
menunjang tingkat produktifitas kerja.
Sehingga ada suatu rekomendasi bagi para manajer bahwa organisasi itu adalah suatu sistem
sosial dan harus memperhatikan kebutuhan sosial dan psikologis karyawan agar produktifitasnya
bisa lebih tinggi.
D. Teori Behavioral Science :
D.1. Abraham maslow
Mengembangkan adanya hirarki kebutuhan dalam penjelasannya tentang perilaku manusia dan
dinamika proses motivasi.
D.2. Douglas Mc Gregor
Dengan teori X dan teori Y.
D.3. Frederich Herzberg
Menguraikan teori motivasi higienis atau teori dua faktor.
D.4. Robert Blake dan Jane Mouton
Membahas lima gaya kepemimpinan dengan kondisi manajerial.
D.5. Rensis Likert
Menidentifikasikan dan melakukan penelitian secara intensif mengenai empat sistem
manajemen.
D.6. Fred Fiedler
Menyarankan pendekatan contingency pada studi kepemimpinan.
D.7. Chris Argyris
Memandang organisasi sebagai sistem sosial atau sistem antar hubungan budaya.
D.8. Edgar Schein
Meneliti dinamika kelompok dalam organisasi.
Teori behavioral science ditandai dengan pandangan baru mengenai perilaku orang per orang,
perilaku kelompok sosial dan perilaku organisasi.
E. Teori Aliran Kuantitatif
Memfokuskan keputusan manajemen didasarkan atas perhitungan yang dapat
dipertanggungjawabkan keilmiahannya.
Pendekatan ini dikenal sebagai pendekatan ilmu manajemen yang biasa dimulai dengan langkah
sebagai berikut :
1. Merumuskan masalah
2. Menyusun model aritmatik
3. Mendapatkan penyelesaikan dari model
4. Mengkaji model dan hasil model
5. Menetapkan pengawasan atas hasil
6. Melakukan implementasi
Alat bantu yang sering digunakan dalam metode ini adalah motede statistik dan komputerisasi
untuk melihat kemungkinan dan peluang sebaai informasi yang dibutuhkan pihak manajemen.
Sabtu, 25 September 2010
Dihajar Angin Kencang, Puluhan Pohon di Ruas Jalan Yogya Tumbang
Yogyakarta, CyberNews. Akibat dihempas angin kencang mirip angin puting beliung, sejumlah pepohonan di berbagai ruas Jalan Kota Yogyakarta, tumbang. Tidak hanya itu, listrik di berbagai perkampungan mati, karena kawat listrik yang melintas di daerah itu putus tertimpa pohon tumbang.
Selain itu, tumbangnya pohon juga membuat berbagai ruas jalan macet karena ruas jalan tertutup pohon tumbang. Seperti yang terjadi di Jalan Kusumanegara pohon ringin depan Kantor Dinas Perdagangan, di Jalan Gambiran, Pangeran Mangkubumi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Nyai Achmad Dahlan, Alun-alun Utara.
Sejumlah traffic light tidak berfungsi sehingga nyaris hampir semua jalan-jalan di Yogyakarta macet karena lampu merah mati. Akibatnya banyak pengemudi kendaraan memilih berhenti, sambil angin kencang tersebut mereda.
Bahkan, banyak papan nama iklan yang terpampang di berbagai ruas jalan kota seperti di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Solo, hancur tersapu angin kencang.
Angin kencang tersebut, juga memporakporandakan atap-atap rumah yang ada di perkampungan. Seperti yang terjadi Kampung Tahunan, Gondomana, Notoprajan, Umbulharjo, dan lainnya. Rata-rata atau rumah mereka hancur, diterjang angin ribut.
"Angin itu kencang sekali, sampai atap rumahku hancur berterbangan karena terbawa angin," kata Ny Mujiyati, Warga Muja-Muju, Tahunan, Yogyakarta, Sabtu (24/9) petang.
Awan Gelap
Berdasarkan pantauan, Sabtu (25/9) hembusan angin kencang terjadi sekitar Pukul 14,30 WIB. Semula udara Yogyakarta cukup panas, tiba-tiba datang awan gelap yang dibarengi dengan angin cukup kencang seperti angin puting beliung.
Angin yang meluluhlantahkan Yogyakarta itu, membuat warga panik yang kemudian lari keluar rumah menuju lapangan dan jalan-jalan besar untuk menghindari dari reruntuhan.
Meski angin kencang tersebut, sempat menghancurkan Yogyakjarta namun PT Angkasa Pura (Persero) II selaku pengelola Bandara Internasional Adisutjipto belum menutup penerbangan. Dengan alasan, karena jarak pandang masih normal.
"Tim pengawas cuaca bandara mencatat terjadi angin kencang disertai hujan kecil sekitar 25 knot per jam dari Timur," kata Halendrda YW, Manager Operasional PT Angkasa Pura Bandara Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta.
Menurut Halendra menilai, kecepatan angin masih layak digunakan pesawat mendarat dan hujan diprediksi akan terjadi selama 20 menit. Namun, tetap berkoordinasi dengan BMKG untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terutama perubahan angin dan jarak pandang.
( Sugiarto /CN26 )
Langganan:
Postingan (Atom)