Rabu, 14 Maret 2012

Warga Negara dan Kewarganegaraan

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara
yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya
ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip  ‘ius soli’ atau prinsip  ‘ius
sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada
pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada
prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara,
secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu.
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negaranegara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi
warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena
sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui
oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua
orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu
negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak,
dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan
pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri
yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal
sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem
kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan  menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila
kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan
yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan  (double citizenship)
atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip  ‘ius sanguinis’ yang
mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan
darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis
kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu.
Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini,
kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status
kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status
kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari
perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan
suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran
seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari
putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas
dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama,
status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam
wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip  ‘ius soli’ sebagaimana
dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status
kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan
melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang
dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang
bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status
yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal
adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam
pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai
penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak
dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja. Dari segi
tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara
resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip  ‘ius soli’, maka menurut
ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan
ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan
sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan
mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena
itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan  melalui proses registrasi biasa. Misalnya,
keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan
anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga
negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan
Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui
tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau  ‘citizenship by birth’, (ii)
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau  ‘citizenship by naturalization’, dan (iii)
kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau  ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini
seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai
kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian
mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua
saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara
Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di
Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan,
tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini
dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang
prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila
yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena
kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang
warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian,
karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa
yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya
sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya
dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan
status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan
tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap
orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar
dari kemungkinan menjadi  ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang
bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena
itu, di samping pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsipprinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip  ‘ius soli’ dan prinsip  ‘ius sanguinis’
sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu
prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat
kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan
perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di
pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus  ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri.
Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara
yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip
dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip  ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina  yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun
yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia
dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang
bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal
orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap
mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi
biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali 
 

KEWARGANEGARAAN ORANG ‘CINA’

Orang-orang ‘Cina’ peranakan yang tinggal menetap turun temurun di Indonesia, sejak masa
reformasi sekarang ini, telah berhasil memperjuangkan agar tidak lagi disebut sebagai orang
‘Cina’, melainkan disebut sebagai orang Tionghoa. Di samping itu, karena alasan hak asasi
manusia dan sikap non-diskriminasi, sejak masa pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi
Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi,
seluruh aparatur pemerintahan telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah
pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan ‘Cina’ dengan warga negara
Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk
pada adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda, Batak, Arab, Manado, Cina,
dan lain sebagainya.
Karena itu, status hukum dan status sosiologis golongan keturunan ‘Tionghoa’ di tengah
masyarakat Indonesia sudah tidak perlu lagi dipersoalkan. Akan tetapi, saya sendiri tidak begitu
‘sreg’ dengan sebutan ‘Tionghoa’ itu untuk dinisbatkan kepada kelompok masyarakat Indonesia
keturunan ‘Cina’. Secara psikologis, bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, istilah ‘Tionghoa’ itu
malah lebih ‘distingtif’ atau lebih memperlebar jarak antara masyarakat keturunan ‘Cina’ dengan
masyarakat Indonesia pada umumnya. Apalagi, pengertian dasar istilah ‘Tionghoa’ itu sendiri
terdengar lebih tinggi posisi dasarnya atau bahkan terlalu tinggi posisinya dalam berhadapan
dengan kelompok masyarakat di luar keturunan ‘Cina’. ‘Tiongkok’ atau ‘Tionghoa’ itu sendiri
mempunyai arti sebagai negara pusat yang di dalamnya terkandung pengertian memperlakukan
negara-negara di luarnya sebagai negara pinggiran. Karena itu, penggantian istilah ‘Cina’ yang
dianggap cenderung ‘merendahkan’ dengan perkataan ‘Tionghoa’ yang bernuansa kebanggaan
bagi orang ‘Cina’ justru akan berdampak buruk, karena dapat menimbulkan dampak psikologi
bandul jam yang bergerak ekstrim dari satu sisi ekstrim ke sisi ekstrim yang lain. Di pihak lain,
penggunaan istilah ‘Tionghoa’ itu sendiri juga dapat direspons sebagai ‘kejumawaan’ dan mencerminkan arogansi cultural atau ‘superiority complex’ dari kalangan masyarakat ‘Cina’
peranakan di mata masyarakat Indonesia pada umumnya. Anggapan mengenai adanya
‘superiority complex’ penduduk keturunan ‘Cina’ dipersubur pula oleh kenyataan masih
diterapkannya sistem penggajian yang  ‘double standard’ di kalangan perusahaan-perusahaan
keturunan ‘Cina’ yang mempekerjakan mereka yang bukan berasal dari etnis ‘Cina’. Karena itu,
penggunaan kata ‘Tionghoa’ dapat pula memperkuat kecenderungan ekslusivisme yang
menghambat upaya pembauran tersebut.
Oleh karena itu, mestinya, reformasi perlakuan terhadap masyarakat keturunan ‘Cina’ dan warga
keturunan lainnya tidak perlu diwujudkan dalam bentuk penggantian istilah semacam itu. Yang
lebih penting untuk dikembangkan adalah pemberlakuan sistem hukum yang bersifat nondiskriminatif berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diiringi dengan upaya penegakan
hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, dan didukung pula oleh ketulusan semua pihak
untuk secara sungguh-sungguh memperdekat jarak atau gap social, ekonomi dan politik yang
terbuka lebar selama ini. Bahkan, jika mungkin, warga keturunanpun tidak perlu lagi menyebut
dirinya dengan etnisitas yang tersendiri. Misalnya, siapa saja warga keturunan yang lahir di
Bandung, cukup menyebut dirinya sebagai orang Bandung saja, atau lebih ideal lagi jika mereka
dapat mengidentifikasikan diri sebagai orang Sunda, yang lahir di Madura sebut saja sebagai
orang Madura. Orang-orang keturunan Arab yang lahir dan hidup di Pekalongan juga banyak
yang mengidentifikasikan diri sebagai orang Pekalongan saja, bukan Arab Pekalongan.
Proses pembauran itu secara alamiah akan terjadi dengan sendirinya apabila medan pergaulan
antar etnis makin luas dan terbuka. Wahana pergaulan itu perlu dikembangkan dengan cara
asimiliasi, misalnya, melalui medium lembaga pendidikan, medium pemukiman, medium
perkantoran, dan medium pergaulan social pada umumnya. Karena itu, di lingkungan-lingkungan
pendidikan dan perkantoran tersebut jangan sampai hanya diisi oleh kalangan etnis yang sejenis.
Lembaga lain yang juga efektif untuk menyelesaikan agenda pembauran alamiah ini adalah
keluarga. Karena itu, perlu dikembangkan anjuran-anjuran dan dorongan-dorongan bagi
berkembangnya praktek perkawinan campuran antar etnis, terutama yang melibatkan pihak etnis
keturunan ‘Cina’ dengan etnis lainnya. Jika seandainya semua orang melakukan perkawinan
bersilang etnis, maka dapat dipastikan bahwa setelah satu generasi atau setelah setengah abad,
isu etnis ini dan apalagi isu rasial, akan hilang dengan sendirinya dari wacana kehidupan kita di
persada nusantara ini. 

Kewarganegaraan di Indonesia

Telah menjadi isu vital dan sensitif dalam sejarah Indonesia sebagai negara berdaulat karena menyangkut identitas bangsa.  Sumpah pemuda 1928 telah membangkitkan semangat nasionalisme yang membawa Indonesia merdeka (1945). Namun, Kemerdekaan yang sama juga membawa dilema bagi perkembangan konsep kewarganegaraan di Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki setidaknya dua pilihan, pertama, berkaca pada sejarah leluhur sebelum masa penjajahan. Kedua, berkaca pada sejarah penjajahan. Tampaknya, kita memilih pilihan kedua. Bagaimana dengan pilihan pertama?
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan terbuka sejak ratusan tahun silam. Rempah -rempah Nusantara telah di perdagangkan hingga ke Kaisaran Romawi lebih dari 2500 tahun silam melalui  perantara pedagang Gujarat dan Persia. Kepulauan Nusantara telah menjadi jalur penting perdagangan Internasional sejak dulu kala. Karenanya, zaman keemasan Indonesia, justru terjadi pada abad 13, dengan keberhasilan Majapahit mendapatkan pengakuan kedaulatan atas konsep “Nusantara,” yang mendasari bentuk NKRI sekarang ini.
Yang menakjubkan dari perjalanan sejarah Kepulauan terbesar di dunia ini adalah, konsep warganegara dan negara juga telah lahir sejak zaman itu, dengan di adopsinya kata nagari (bahasa Sansekerta) sebagai negara-kota, dan warga yang berarti grup, divisi, atau kelas.
Artinya, konsep ini tidak di adopsi dari kebudayaan kolonial semata, kendati konsep dasar antara citizen dan warganegara adalah serupa.  Berdasar pada perjalanan sejarah ini, sudah seharusnya Indonesia mampu mengembangkan konsep Kewarganegaraanya setingkat lebih maju. Kemajuan ini di tandai dengan adanya keterlibatan menyeluruh Warga Negara Indonesia dalam aspek politik, ekonomi dan sosial. Namun, penjajahan  telah memengaruhi arah perkembangan konsep kewarganegaraan di Indonesia menjadi tertutup dan protektif, terlebih ketika dunia memasuki perang dingin. Indonesia yang multi etnis pun merasa terancam dengan keberadaan para etnis Cina yang di jamin hak Kewarganegaraannya oleh Mao Tze Dong, dengan pernyataan terkenal nya “ setiap orang Cina di muka bumi ini adalah warga negara Cina.”  Kita pun memahami apa yang terjadi pada Etnis ini di Indonesia, hingga gelombang perubahan Internasional terjadi lagi paska perang dingin (1991-2000) yang menghantam Indonesia dengan keras: krisis ekonomi, lepasnya Timor -Timur, dan tentunya pergantian rezim. Paska Perang Dingin menandai era keterbukaan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap bangsa yang tidak menjungjung HAM, akan dikucilkan di dunia Internasional.  Indonesia pun mengambil inisiatif serupa dengan memasukkan pasal HAM dalam konstitusinya. Akan tetapi, konsep kewarganegaraan sebagai salah satu dimensi hukum yang menjamin tegaknya HAM, tidak mengalami perkembangan berarti (pasal 26 UUD 1945).  Logikanya, HAM menjadi milik hakiki setiap manusia. Namun, penegakkannya membutuhkan sistem yang berlaku baik secara lokal  maupun global.
Dalam tataran lokal ataupun nasional, perangkat hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negaralah yang diharapkan mampu melindunginya. Di Indonesia, hal ini belum menyeluruh yang bisa di lihat melalui pengaturan hak dan kewajiban warganegara dalam memenuhi fungsi ekonomi dan sosial ( misal Undang -Undang Pokok Agraria 1964 yang membatasi kepemilikan tanah dan bangunan bagi warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing, Undang -Undang tentang Keimigrasian 7/2011, tentang tata cara kehilangan kewarganegaraan secara tidak sukarela. Apabila asas kehilangan tidak rela ini di batasi atau di tiadakan (yang artinya setiap WNI tidak bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya), maka para WNI terlebih para migran, akan lebih leluasa untuk memberi kontribusi pada pembangunan Indonesia.
Dalam tataran global, Indonesia seharusnya lebih aktif dalam meningkatkan  wibawa hukum nasional dengan menjadi bagian dari perjanjian hukum internasional. Sejauh ini, Indonesia belum menjadi anggota dari beberapa perjanjian hukum Internasionalbagi penegakkan HAM.

Jumat, 02 Desember 2011

Tugas Ketiga SIM (Softskill)

1. Sebutkan macam-macam pemrosesan data & Jelaskan!
Pengolahan Batch :  Mengumpulkan data terlebih dahulu kemudian diproses sekaligus.
Pengolahan On-Line : Setiap data yang diinput langsung didapat output atau hasilnya.
Sistem Real Time : Sama seperti pengolahan On-Line, hanya saja data yang ada di update sesuai dengan perubahan waktu.

2.Jelaskan peranan alat input, output, software dalam memecahkan masalah!
Alat input sangat berperan sekali untuk pemecahan masalah, contohnya adalah Keyboard, peran keyboard disini adalah untuk menginput data sehingga data bisa masuk di software, Microphone, perannya disini adalah untuk merekam suara user agar bisa tersimpan juga dalam database, dll. Sedangkan untuk alat output, yaitu printer, untuk menampilkan laporan-laporan yang berguna untuk manajemen sehingga dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Software sangat berperan sekali, sebagai contoh Microsoft Office, dengan software ini suatu perusahaan sangat terbantu sekali dengan adanya software ini, software ini berguna untuk pembuatan laporan, pembuatan grafik dan presentasi dan sebagainya, tanpa adanya software ini, suatu perusahaan akan terhambat dalam operasional administrasinya.  Kesimpulannya adalah input device, output device dan software saling berhubungan membentuk suatu hubungan yang harmonis satu sama lain, dimana jika kita tidak menggunakan salah satu dari hal tersebut, maka operasional activities sangat terhambat.

3. a. Apa jengertian dari topologi jaringan!
Topologi jaringan adalah, hal yang menjelaskan hubungan geometris antara unsur-unsur dasar penyusun jaringan, yaitu node, link, dan station
    b. sebutkan keuntungan & kerugian dari 3 tipe topologi jaringan!
TOPOLOGI JARINGAN :
a.       Topologi Bus :
Keuntungan :  -Mudah dikembangkan.
                      -Jarak LAN tidak terbatas.
                      -Kecepatan transfer data tinggi.
                      -Jumlah terminal dapat ditambah / dikurangi tanpa menggangu operasi yang telah berjalan.
Kerugian :       -Jika lalu lintas data terlalu tinggi dapat terjadi kemacetan.
                      -Dibutuhkan repeater untuk menguatkan sinyal pada pemasangan jarak jauh.
                      -Operasional jaringan LAN tergantung pada setiap terminal.
b.      Topologi Star :
Keuntungan :    -Mudah dikembangkan.
                        -Keamanan data tinggi.
                        -Kemudahan dalam mengakses jaringan.
Kerugian :         -Lalu lintas data yang padat menyebabkan jaringan lambat.
                        -Jaringan tergantung pada terminal pusat.
c.       Topologi Ring :
Keuntungan :  -Laju data tinggi.
                      -Dapat melayani lalu lintas yang padat.
                      -Tidak diperlukan host, biaya relatif murah.
                      -Dapat melayani berbagai media pengirim.
                      -Komuniaksi antar terminal mudah.
                      -Waktu yang diperlukan untuk mengakses data optimal.
Kerugian :      -Penambahan / pengurangan terminal sangat sulit.
                      -Kerusakan pada media pengiriman dapat menghentikan seluruh kerja jaringan.
                      -Kerusakan pada salah satu terminal dapat mengakibatkan kelumpuhan jaringan.  
  
4. a. Apa yg anda ketahui tentang file, sebut dan jelaskan Tipe File!
File adalah Kumpulan item yang tersimpan dalam media sekunder.
Beberapa Tipe File:
-File induk, file terpenting yg berisi record-record yang sangat diperlukan dalam perusahaan. Di bagi menjadi 2, yaitu :
  a.File induk statis : Jarang berubah nilainya,contoh:data karyawan
  b.File induk dinamis : recordnya sering berubahsebagai hasil dari transaksi, contoh : file persediaan barang.
-File Transaksi, digunakan untuk merekam data yang diperoleh dari suatu transaksi, seperti fike transaksi penjualan atau registrasi pengambilan mata kuliah
-File Laporan, disebut juga file output yang berisi informasi yang merupakan hasil pengolahan data yang ada.
-File Histori, disebut juga file arsip yang berisi data masa lalu yang sudah tidak aktif lagi, tapi masih disimpan.
-File Salinan, berisi salinan dari file2 yang masih aktif di dalam database pada kurun waktu tertentu.
   b. Bagaimana sistem pengorganisasian database tradisional berproses!
Sistem pengorganisasian database masih terpisah-pisah anatara database satu dengan database lainnya, sehingga banyak akibat negative yang ditimbulkan, anatara lain :
-Redudansi atau duplikasi data. Menyebabkan informasi menjadi kurang akurat, bahkan terjadi perbedaan karena data yang satu sudah diperbaharui sementara duplikatnya belum.
-Ketergantungan terhadap program aplikasi tertentu yang digunakan untuk mengolah masing-masing database yang dibangun
-Ketergantungan terhadap program aplikasi tertentu yang menyebabkan SI yang terbentuk menjadi kurang fleksibel
-Keterpisahan database satu dengan lainnya mengakibatkan tingkat keamanan data menjadi rendah.
-Penggunaan data bersama sangat kurang sehingga database kurang dapat dieksplorasi/diolah untuk menghasilkan laporan-laporan manajerial lintas departemental.
5. Jelaskan tiga tingkat representasi data & jelaskan!
-Level penyajian penampakan, representasi hasil pengolahan database menggunakan SI dalam format yg mudah dipahami oleh pemakai
-Level konseptual, memperlihatkan file-file data yg dibuat dan hubungannya satu sama lian dalam sebuah lingkungan database.
-Level fisik, tahapan terendah dari abstraksi data yg memperlihatkan struktur dan jenis data serta bagaimana data tsb disimpan dan diorganisasikan dalam media penyimpanan

Selasa, 22 November 2011

Cara belanja Online

Cara belanja Online :

  1. Login sebagai member
  2. Pilih dan masukan barang ke dalam kereta belanja
  3. Check out dari kereta belanja
  4. Pilih cara pengiriman
  5. Masukan kode kupon diskon jika anda memilikinya
  6. Pilih cara pembayaran
  7. Konfirmasi pemesanan/order
  8. Selesai. Silahkan check email anda untuk invoice pesanan/order anda



Selasa, 04 Oktober 2011

Sistem Informasi Manajemen


1. Dari uraian singkat mengenai Definisi Informasi yang anda ketahui. Kebutuhan informasi apa yang sangat mendasar bagi suatu perusahaan dalam mengembangkan manajemennya??

Informasi adalah data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang penting bagi si penerima dan mempunyai nilai yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang atau keputusan-keputusan yang akan datang. Beberapa hal penting bagi suatu perusahaan untuk mengembangkan manajemennya dan kebutuhan informasi yang sangat mendasar bagi suatu perusahaan untuk mengembangkan manajemennya adalah sebagai berikut :

  • Pengaruh ekonomi Internasional
  • Persaingan dunia
  • Batas waktu yang singkat
  • Kendala-kendala sosial
Contohnya adalah perusahaan Tigaraksa
Sejarah bisnis distribusi Tigaraksa benar-benar dimulai pada tahun 1967. Waktu itu, PT Tigaraksa (mantan perusahaan induk PT Tigaraksa Satria Tbk) yang merintis bisnis distribusi selama 19 tahun. Pada tahun 1987, para pemegang saham PT Tigaraksa memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan baru yang terpisah khusus dalam penjualan dan bisnis distribusi yaitu PT Tigaraksa Satria yang kemudian pada tahun 1990 menjadi perusahaan publik dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya. Setelah sekitar 17 tahun pengalaman dalam penjualan dan perusahaan distribusi, PT Tigaraksa Satria Tbk. ("Tigaraksa") dikenal sebagai salah satu dari Penjualan nasional terkemuka dan Perusahaan Distribusi di Indonesia. Tigaraksa mendistribusikan berbagai macam produk konsumen yang bergerak cepat termasuk produk susu bayi, makanan dan minuman, perawatan tubuh dan produk rumah perawatan. Tigaraksa memiliki 15 kantor cabang dan 4 depot pasar di seluruh Republik Indonesia, lebih dari 50 merek terkenal produk konsumen dan memiliki sekitar 800 karyawan nasional. Tigaraksa memfokuskan diri untuk membangun dan mengembangkan hubungan yang terintegrasi dengan mitra bisnisnya, terutama para prinsipal. Untuk mengatasi dengan harapan konsumen dan dalam rangka mencapai target rencana bisnis, Tigaraksa terus desain, menawarkan dan menyediakan layanan yang memenuhi harapan perusahaan menengah dan permintaan pelanggan dan akhir. Dalam hal informasi dan teknologi, pada tahun 2003, Tigaraksa memulai penerapan sistem TI terintegrasi dengan menggunakan Enterprise Resource Planing System (ERP) software SAP, sebagai sistem utama.


2. Sebut dan jabarkan bentuk sumber yang dikelola oleh seorang manajemen ??
Manusia
Material
Mesin termasuk fasilitas dan energi
Keuangan
Informasi termasuk data


3. Elemen lingkungan adalah organisasi/ individu yang berada di luar perusahaan  dan mempunyai pengaruh langsung/ tak langsung pada perusahaan. Sebut dan jelaskan elemen-elemen lingkungan manakah yang dapat secara mudah berhubungan dengan perusahaan yang menggunakan transmisi elektronik.


Variabel Sosial
Faktor demografik/demografis : seperti jumlah, komposisi, dan pertumbuhan penduduk suatu wilayah atau area.
Faktor gaya hidup : selera masyarakat, trend yang sedang digandrungi, dan lain sebagainya.
Faktor nilai sosial : adat-istiadat, norma yang berlaku, kebiasaan, dan lain-lain.


Variabel Ekonomi
Berkaitan erat dengan indikator ekonomi yang bersifat umum mengukur tabungan, investasi, produktivitas, lapangan kerja, kegiatan pemerintah, transaksi perdagangan internasional, pendapatan, produk nasional dan lain sebagainya.


Variabel Politik
Faktor-faktor yang terkait dengan kondisi atau iklim perpolitikan di suatu daerah.


Variabel Teknologi
Kemajuan di bidang teknologi yang berubah-ubah dari waktu ke waktu yang terkadang sangat cepat sangat mempengaruhi dunia usaha. Perusahaan yang statis dan tidak mengikuti perkembangan teknologi cenderung tertinggal dibandingkan dengan perusahaan yang terus menerus melakukan adaptasi teknologi untuk membuat operasional usah menjadi lebih efektif dan efisien.

Kamis, 09 Juni 2011

Pengembangan manajemen dan organisasi BAB XIV

Organisasi yang menyadari keadaan dinamis ini akan lebih peka terhadap segala perubahan yang terjadi di luar organisasi dibandingkan dengan organisasi yang acuh tak acuh terhadap perubahan lingkungan. Dengan kepekaan tersebut, organisasi tidak hanya akan lebih cepat mengadakan reaksi, tetapi juga melakukan antisipasi untuk menyesuaikan tujuan, strategi, kebijaksanaan, taktik serta desain dan struktur organisasinya pada situasi yang berubah. Organisasi yang baik adalah organisasi yang melihat ke depan dan mempersiapkan untuk itu. Organisasi harus melakukan forecast dan estimasi situasi lingkungan, agar lebih cepat tanggap dan dapat bersiap-siap sebelumnya terhadap perubahan lingkungan. Suatu cara penting untuk menghadapi keadaan diatas adalah mengembangkan dan melatih para menajer agar mereka mampu utuk mengatasi berbagai masalah, permintaan (tuntutan) dan tantangan baru.

KEBUTUHAN PENGEMBANGAN EFEKTIF

Identifikasi perubahan lingkungan
          Perubahan politik dan hukum mempengaruhi kegiatan organisasi. Kebijaksanaan pemerintah berupa peraturan yang menyangkut pemasaran, produksi, penjualan saham, pemburuhan, perpajakan, dan lain-lain setiap kali berubah, sehingga organisasi harus selalu menyesuaikan diri terhadap perubahan ini. Di samping itu, pemerintah pada hakekatnya merupakan penanam modal serta konsumen terbesar dewasa ini. Pemerintah dengan pengeluaran-pengeluarannya, serta pemilikan organisasi untuk menjalankan proyek-proyek, menentukan kehidupan organisasi
Menghayati kebutuhan Pengembangan
          Program latihan dan pengembangan perlu dilakukan analisis terhadap organisasi itu sendiri, analisis jabatan dan analisis tenaga kerja agar dapat ditentukan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam program latihan dan pengembangan. Analisis terhadap organisasi, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ini dapat menimbulkan kemungkinan timbulnya perbedaan, karena adanya satu bahasa di antara para anggota.
          Analisis jabatan perlu dilakukan karena dengan analisis ini manajer dapat mengetahui kegiatan atau tugas apa saja yang dilakukan oleh para anggota di dalam organisasi. Dalam hal ii perlu pula diantisipasi kemungkinan perubahan tugas para anggota menyadari sebelumnya apa yang akan terjadi bila memang nantinya perlu dilakukan perubahan organisasi.
          Analisis tenaga kerja juga perlu dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan hasil kerja para karyawan pada saat ini, sehingga apabila nantinya diperlukan penyesuaian organisasi dan tugas-tugas karena perubahan teknologi, dan lain-lain, organisasi sudah siap dengan program latihan dan pengembangan untuk meng upgrade kemampuan anggota.
          Jadi dengan program latihan dan pengembangan organisasi dapat meningkatkan kemampuan para anggotanya. Ini kemungkinan karena melalui program latihan dan pengembangan kita dapat mengharapkan terjadinya :

1. Pengalihan informasi
2. Pengembangan sikap
3 .Penambahan kemampuan


Dengan pemberian kesempatan latihan dan pengembangan organisasi akan dapat memotivasi para anggotanya untuk selalu menyesuaikan diri dengan tujuan organisasi, dan mendorong mereka untuk selalu memberi umpan balik dan membiasakan diri menerapkan pengetahuan teoritis dan praktis yang doperoleh dalam pengembangan dan latihan.
Berbagai Penyebab Kegagalan Pengembangan Manajemen
Berikut akan dibicarakan beberapa masalah yang sering dijumpai agar dapat dihindari kesalahan-kesalahan yang memakan biaya :
1. Berbagai upaya pengembangan mungkin tidak mendukung pencapaian tujuan-tujuan organisasi
2. Upaya pengembangan mungkin menekankan pada program bukan hasil
3. Pengembangan hanya diperuntukan bagi karyawan-karyawan tertentu

Dasar Pemikiran Pendekatan Teori Manajemen Operasional Pada Latihan dan Pengembangan

Pendekatan ini didasarkan pada anggapan-anggapan sebagai berikut :
1. Para manajer puncak harus secara aktif mendukung program
2. Latihan dan pengembangan harus melibatkan para manajer pada semua tingkatan
3. Kebutuhan-kebutuhan latihan dan pengembangan bervariasi
4. Kebutuhan-kebutuhan latihan dan pengembangan menentukan metoda-metoda
5. Teori dan praktek harus dipadukan
PROGRAM LATIHAN DAN PENGEMBANGAN
       Secara umum program ini adalah menambah pengetahuan, mengembangkan sikap, mengembangkan ketrampilan para anggota terutama untuk menghadapi perubahan, menimbulkan motivasi, dukungan, umpan balik, dan memadukan penerapan teori dan praktek secara psikomotorik.
         Teknik-teknik latihan dan Pengmbangan
       Latihan dan pengembangan on the job bisa berupa:
1.    Intruksi kerja
2.    Rotasi jabatan
3.    Pemberian petunjuk (coaching)
4.    Magang (apprenticeship atau assistantship), dan
5.    Pimpinan bayangan (junior boards).

Sedangkan latihan dan pengembangan off the job dapat dilakukan dengan

1.    teknik-teknik pemberian informasi yang terdiri dari studi sendiri dengan modul-modul presentasi video, kuliah, penggunaan film dan televise, konperensi buatan dan studi khusus.
2.    program-program perilaku yang terdiri dari studi kasus,vertibule training, permainan peranan (role playing), simulasi, belajar yang diprogramkan, dan penggunaan laboraturium.
3.    dalam praktek biasanya suatu organisasi menggunakan berbagai teknik atau metoda latihan dan pengembangan yang dikombinasikan atau secara berselang-seling sesuai dengan kebutuhan.

Pemanfaatan dan penilaian
1.       motivasi yang ingin di capai, baik menyangkut keaktifan anggota maupun partisipasi anggota.
2.       dukungan anggota, yaitu kemampuan dan kemauan anggota memberikan umpan balik
3.       stimulus dimana hal ini tergantung pada bahan yang diberikan, apakah menimbulkan kreativitas atau tidak.
4.       reaksi yaiu apakah akan menghasilkan sifat psikootorik atau tidak.

Apabila proses latihan dan pengembangan berjalan dengan baik akan menimbulkan :
1.      meningkatkan produktivitas anggota baik kuantitas maupun kualitas kerja.
2.      meningkatkan kemandirian seseorang dalam melaksanakan tugasnya
3.      menambah stabilitas dan keluwesan organisasi
4.      meningkatkan semangat kerja

Pengembangan Sumber Daya Manusia
       Merupakan cara yang efektif untuk menghadapi beberapa tantangan. Tantangan-tantangan tersebut mencakup keusangan karyawan, perubahan-perubahan sosioteknis dan perputaran karyawan. Dengan menangani tantangan-tantangan itu, organisasi dapat memelihara sumber daya manusia yang efektif.
          KEUSANGAN KARYAWAN, keusangan (obsolescence) terjadi bila seorang karyawan tidak lagi mempunyai pengetahuan atau kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan secara baik. Keusangan dapat terjadi secara drastis dan cepat. Keusangan merupakan akibat dari perubahan dalam diri individu, tetapi lebih sering merupakan hasil kegagalan seseorang untuk menyesuaikan diri dengan teknologi baru, prosedur-prosedur baru, atau perubahan-perubahan lain. Untuk menghindari masalah keusangan karyawan ini organisasi hendaknya menggunakan prgram-program pengembangan secara proaktif. Bila program-program dirancang secara reaktif maka akan kurang efektif dan lebih memakan biaya.
          Perubahan perubahan sosioteknis. Perubahan perubahan sosial dan teknologis juga merupakan tantangan bagi organisasi dalam mempertahankan efektifitas kerja para karyawannya. Sebagai contoh, perubahan budaya yang bersangkutan dengan sikap terhadap tenaga kerja wanita menyebabkan banyak organisasi harus merancang kembali kegiatan pengorganisasiannya.
          Perputaran karyawan (employee turn over)
Sangat sulit diperkirakan, kegiatan-kegiatan pengembagan harus mempersiapkan para karyawan organisasi sekarang untuk menggantikan  mereka yang keluar atau meninggalkan organisasi untuk pindah ke organisasi lain.

  Evaluasi Program Latihan dan Pengembangan
          Implementasi latihan dan pengembangan dapat diibaratkan sebagai suatu proses trasformasi. Para karyawan yang tidak terlatih diubah menjadi sumber daya manusia yang mampu dan cakap. Evaluasi mencakup tes pendahuluan.
       
  PENGEMBANGAN ORGANISASI
Pengembangan organisasi (organization development, atau disingkat OD) adalah suatu pendekatan yang sistematik terpadu dan terencana untuk meningkatkan eektivitas organisasi. Ini dirancang untuk memecahkan masalah-masalah yang merintangi efisiensi pengoprasian pada semua tigkatan.. berbagai masalah tersebut mencakup kurangnya kerja sama (kooperasi), desentralisasi yang berlebihan dan kurang cepatnya komunikasi. OD berkaitan dengan aspek-aspek terapan perilaku organisasi atau dengan perubahan yang direncanakan dalam organisasi-organisasi yang kompleks.

Pendekatan modern untuk manajemen perubahan dan pengembangan sumber daya manusia disebut pengembangan organisasi.
            Karakteristik-karakteristik utama OD sebagai berikut:

1.      Perubahan yang direncanakan (planed change)
2.      Perubahan komprehensif
3.      Perubahan jangka panjang
4.      Tekanan kepada kelompok-kelompok kerja
5.      Partisipasi pengantar perubahan
6.      Manjemen kolaboratif
7.      Tekanan pada intervensi dan riset kegiatan



Sumber : maizarramadhan.blogspot.com